JAKARTa, iNews.id - Satuan Tugas Covid-19 khusus penertiban usaha menutup sementara cabang pabrik air minum dalam kemasan di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu. Pabrik melanggar Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat Mohammad Iqbal mengatakan pabrik tersebut belum menerapkan bekerja dari rumah dan tidak menyediakan fasilitas kebersihan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Prokes (protokol kesehatan) belum dijalankan maksimal, baru masuk saja tidak ada keran air, antrean menumpuk, hand sanitizer dan cairan disinfektan belum tersedia," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (7/9/2020).
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Jakarta Barat memberi sanksi penutupan operasional pabrik sementara hingga tiga hari ke depan.
Terakhir, jika pelanggaran masih berlanjut, akan dikenakan sanksi denda progresif antara Rp50-150 juta hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq