Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Gudang di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:39:00 WIB
Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup
Ilustrasi penyegelan. Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha karaoke di Cengkareng, Jakarta Barat karena melanggar aturan PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Kompleks Mutiara Taman Palem Blok A.17 No 23, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021). Penutupan dilakukan karena tempat usaha itu terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB serta tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," ujar Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April 2020 sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut