Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB Transisi, Sejumlah Tempat Karaoke, Spa dan Restoran di DKI Ditutup

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:55:00 WIB
Langgar PSBB Transisi, Sejumlah Tempat Karaoke, Spa dan Restoran di DKI Ditutup
Ilustrasi, Satpol PP menutup tempat penyedia layanan karaoke dan spa. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 8 tempat usaha. Langkah tegas tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta karena 8 perusahaan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, 8 tempat usaha yang ditindak tersebut 2 di tempat karaoke, 4 restoran dan 2 tempat spa

"Semuanya melanggar protokol kesehatan," ujar Cucu Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, tindakan tegas terhadap 4 restoran karena di lokasi terdapat kegiatan DJ (Disjoki). Sedangkan spa dan karaoke disegel karena kembali beroperasi meskipun belum memperoleh izin.

Menurutnya, restoran yang ditindak berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan karaoke di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakarta Utara, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut