Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Penerapan hari kelima PSBMK sedikitnya ada 9 tempat usaha yang didenda.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, ada 4 titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK, Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur dan Bangbarung.
"Di Malabar ada 2 tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada 2 toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ujar Agustian di Bogor, Rabu (02/09/2020).
Dia menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran, sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB.
Bima Arya: Selama Agustus Kasus Covid-19 di Kota Bogor Naik 215 Persen
"Padahal mereka sudah pernah diberi teguran. Tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," tuturnya.
Selain itu petugas juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.
"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," ucapnya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi