Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian di KOCI Padel House, lapangan padel milik Justinus Lhaksana atau Coach Justin, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat pencurian yang terjadi pada 8 Oktober 2026 itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kedua pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026.
“Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Pelaku IA alias B bertugas merusak kunci pintu, masuk ke lokasi, lalu mengambil sejumlah barang milik korban.
Setelah pencurian, IA juga menjual barang elektronik hasil curian melalui Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Sementara itu, pelaku SR berperan merencanakan dan mengajak melakukan pencurian. Dia juga menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci serta mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, termasuk telepon genggam dan pakaian.
Adapun barang elektronik yang dicuri, seperti laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, diketahui telah dijual. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.
“Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya,” ungkapnya.
Budi menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, uang hasil penjualan barang curian telah digunakan.
“Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw