Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Narkotika Cipinang Tiadakan Kunjungan, Diganti Video Call

Selasa, 17 Maret 2020 - 10:47:00 WIB
Lapas Narkotika Cipinang Tiadakan Kunjungan, Diganti Video Call
Suasana Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran virus korona, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur meniadakan kunjungan bagi kerabat warga binaan. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (18/3/2020).

Pemberhentian kunjungan itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Hari ini petugas lapas masih menyosialisasikan kebijakan itu.

"Kebijakan itu berlaku besok hingga 14 hari ke depan atau dalam waktu yang tidak ditentukan," kata Kalapas Narkotika Jakarta, Oga Darmawan, Selasa (17/3/2020).

Sebagai gantinya Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta menyediakan layanan berbasis teknologi agar warga binaan dan kerabatnya tetap bisa berkomunikasi dengan waktu yang dibatasi. Mulai dari telepon hingga video call.

"Kami sedang mengusahakan pengadaan layar supaya bisa video call," ucapnya.

Untuk mengantisipasi perencanaan kejahatan, rekaman pembicaraan antara warga binaan dan kerabat akan direkam. Oga juga mengimbau pengunjung tidak menyentuh semua barang yang ada di lapas untuk mencegah penyebaran virus korona. Menurutnya potensi penyebaran virus korona di lapas lebih besar karena banyaknya warga binaan yang tinggal dalam satu tempat.

"Pengunjung tidak perlu pegang trali besi, gagang pintu, dan lain-lain. Semua akan dilayani penuh oleh petugas," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut