Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Pilkada DKI, Ini Harapan Tim Hukum RIDO
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (5/12/2024). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Tim Pemenangan RIDO Bidang Hukum dan Advokasi, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman kepada para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung.
“Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka, karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada hukuman yang bisa dijatuhkan kepada teradu.
“Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim RIDO melaporkan jajaran ketua dan anggota KPU DKI Jakarta ke DKPP atas dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
“Kami melaporkan proses penyelenggaraan Pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Muslim Jaya Butarbutar.
“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambung dia.
Menurutnya, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Dia mengatakan, tak meratanya distribusi formulir C6 itu berujung pada tingkat partisipasi rakyat Jakarta yang rendah, yaitu hanya 59 persen.
“Nah kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59%, berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” ungkapnya.
Dia menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Jakarta Timur yang juga sangat rendah, yaitu 30 persen.
“Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih. Nah, kalau ini terjadi di seluruh Jakarta, khususnya di Jakarta Timur, ini bisa kita bayangkan bahwa banyaknya hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian