Laporkan Munarman ke Polda Metro, Kiai Zaenal: Kami Mencari Keadilan
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Munarman dinilai berbohong oleh pelapornya KH Zaenal Arifin.
Dia dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin.
Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat tersebut atas nama Barisan Ksatria Nusantara yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan karena dinilai berbohong.
“Kami datang Bersama kiai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
PNS dan Keluarga Diimbau Jangan ke Luar Kota
Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapa bohong Munarman terseut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.
“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” katanya.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Munarman merupakan fitnah. Dia datang ke Polda Metro Jaya untuk menghentikan kebohongan itu.
“Kami datang ke sini dalam rangka menghentikan kebohongan ini,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq