Laporkan Penyebar Video Hoaks Banser, PW Ansor Banten: Kita Minta Diproses Cepat
JAKARTA, iNews.id – Ketua PW GP Ansor Banten, Ahmad Nuri berharap polisi segera menangani pelaporan kasus penyebaran video viral hoaks yang menyebutkan anggota Banser memakai mobil pelat TNI untuk apel ke pacar dan ditangkap polisi militer.
Menurut Nuri, langkah PW Ansor Banten yang melaporkan akun-akun media sosial penyebar video hoaks yang viral itu selain sebagai bentuk penegakan hukum juga untuk efek jera bagi pihak-pihak yang selalu menyudutkan Banser.
“Kita gunakan jalur hukum dan berharap diproses hukum secara adil dan secepat-cepatnya. Kasus ini juga sebagai efek jera sebab hoaks adalah musuh agama dan negara. Sebab ini dilakukan berulang-ulang Saya yakin pelakunya orang-orang itu,” katanya dikonfirmasi iNews.id, Rabu (28/8/2019).
Ahmad Nuri mengatakan, pengurus wilayah (PW) GP Ansor Banten didampingi Pimpinan Cabang dan Satkorcab Banser Kota Tangerang sudah mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan akun-akun media sosial penyebar hoaks Banser.
Upaya jalur hukum terhadap akun-akun di media sosial yang mengunggah video hoaks Banser itu karena tindakan mereka merupakan bentuk fitnah keji ke Banser.
Sebelumnya, Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Banten, Khoerun Huda membantah video viral yang beredar di media sosial dengan narasi Dandenpom Tangerang, Letkol Cpm Indra Jaya, mengamankan mobil pelat dinas yang dipakai orang sipil.
Setelah diperiksa di kantor polisi militer ternyata pengendara tersebut adalah anggota Banser yang akan apel ke pacarnya dan mengaku anggota TNI Sespri pejabat militer. Video itu viral di Youtube pada 26 Agustus 2019 lalu.
Dari hasil klarifikasi ke Denpom Tangerang, peristiwa yang ada di Video itu terjadi Maret 2019 di sekitar Blok M Jakarta Selatan.
Di dalam mobil tersebut ada empat orang terdiri atas satu sekuriti dan tiga kuli bangunan.
“Dengan viralnya Video tersebut mohon ini dapat disampaikan sebagai bentuk klarifikasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Selasa (27/8/2019).
Editor: Kastolani Marzuki