Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Kasatpol PP DKI: Merespons Keluhan Masyarakat
JAKARTA, iNews.di- Satpol PP DKI melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen dan mengemis di Jakarta. Hal itu dilakukan karena menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harusnya dilestarikan dan dikembangkan. Sebab, pengembangan dan pelestarian ondel-ondel sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2021).
Namun, Arifin mengatakan kondisi saat ini ondel-ondel malah dijadikan untuk mengamen oleh sebagaian orang. Bahkan kata dia, orang-orang itu terkesan seperti mengemis.
Pemprov DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke saat Pandemi, Satgas Covid Ingatkan Ini
"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis hanya saya menggunakan icon ondel-ondel. Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," tuturnya.
Galang Dana untuk Korban Gempa, Seniman Mengamen di Kolong Tol Makassar
Arifin menegaskan, penertiban yang dilakukan karena menindaklanjuti laporan masyarakat. Oleh sebab itu, Arifin memerintahkan kepada Satpol PP di wilayah untuk menertibkan pengamen ondel-ondel.
"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita, yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan nadanya penggunaan ondel-ondel," tuturnya.
Editor: Ibnu Hariyanto