Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Bekasi, Uang Rp450 Juta Nyaris Raib!
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM 

Kamis, 22 April 2021 - 10:46:00 WIB
Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM 
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mempersiapkan penyekatan di wilayahnya untuk menghalau pemudik melintasi Bekasi.

”Kita akan pemberlakuan untuk SIKM di wilayah Kota Bekasi, kita sedang mempersiapkannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/4/2021). 

Menurut dia, SIKM wajib dimiliki sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek. Namun, untuk mengeluarkan SIKM, pemerintah setempat menggodoknya.

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM. ”Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut