Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM
Kamis, 22 April 2021 - 10:46:00 WIB
Rahmat menjelaskan, apabila SIKM tersebut sudah diberlakukan, maka untuk warga yang berasal dari luar Jabodetabek maka penerapan SIKM ini akan berlaku. Sedangkan warga yang wilayahnya masih berada di sekitar wilayah Jabodetabek, maka keputusan SIKM pada larangan mudik lebaran 2021 itu kepada warga juga tidak perlukan.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021. Warga juga diimbau tidak bepergian keluar daerah demi mencegah penyebaran Covid-19.Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Editor: Faieq Hidayat