Larangan Mudik, Hanya Bus dengan Stiker Khusus Boleh Berangkat dari Terminal Pulo Gebang
JAKARTA, iNews.id - Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang tidak membatasi keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Selama periode larangan mudik hanya bus yang telah mendapatkan stiker khusus diperbolehkan mengangkut penumpang dan telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan, kapasitas bus juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Tidak ada batasan, tergantung kebutuhan mendesak masyarakat, jadi kita tidak ada target," ujar Bernard di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, pantauan di lokasi kondisi di Terminal Pulo Gebang hari pertama periode larangan mudik terpantau sepi. Hanya terlihat beberapa bus AKAP yang terparkir di pintu keberangkatan. Selain itu, tidak ada kepadatan penumpang di ruang tunggu keberangkatan bus AKAP.
Salah satu penumpang tujuan Pekalongan, Suratman mengatakan, harus menyertakan sejumlah persyaratan seperti surat dinas dari perusahaan tempat bekerja hingga surat tes usap antigen.
"Berangkat rencana pukul sembilan, tapi ini belum berangkat nunggu penumpang lagi," ucap pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta tersebut.
Editor: Kurnia Illahi