Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan surat rapid test antigen virus corona Covid-19 bagi masyarakat dari luar Kabupaten Bogor. Aturan ini akan diterapkan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan ini sekaligus untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 mudik lebaran di Kabupaten Bogor.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19 karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," ujar Ade di Bogor, Senin (29/3/2021).
Pada kesempatan itu dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
"Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 .
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Editor: Kurnia Illahi