Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Penggunaan GPS Resahkan Driver Online, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 06 Maret 2018 - 17:35:00 WIB
Larangan Penggunaan GPS Resahkan Driver Online, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi ojek online. (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Darat, tertera larangan penggunaan handphone saat berkendara. Dari situ, isu tentang larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) beredar di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu pun membuat resah pengemudi layanan transportasi online. Sebab, GPS merupakan teknologi yang sangat mendukung pekerjaan mereka sehari-hari. Komunitas driver online menganggap larangan penggunaan GPS sebagai kemunduran perkembangan zaman.  

“Kami selaku driver online menentang larangan penggunaan GPS. Selama ini GPS sangat membantu dalam operasional pekerjaan kami, serta penggunaannya pun selama ini tidak mengganggu dalam berkendara, karena GPS tersebut muncul suara,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online Yansen, Selasa (6/3/2018).

Menurut Yansen, dalam penggunaan GPS selama ini, pengemudi online selalu meletakkan pada dashboard mobil atau speedometer motor. Sehingga, kata dia, tidak mengganggu dalam mengemudikan kendaraan dan muncul suara panduan dari GPS yang memudahkan pengendara.

“Kami harap pihak yang berwenang mengkaji dan menyosialisasikan terlebih dahulu, agar tidak ada salah paham dan dapat diterima masyarakat. Karena bukan driver online saja yang dirugikan, tetapi masyarakat umum juga,” ujar dia.

Isu larangan penggunaan GPS muncul seiring Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2018 sejak 5 Maret. Salah satu sasaran operasi ketertiban lalu lintas itu adalah tindakan tilang bagi warga yang menggunakan handphone saat berkendara.

“Akan ada upaya mediasi yang akan kami adakan bersama pihak kepolisian lalu lintas terkait hal ini,” ucap Yansen.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, tidak ada larangan menggunakan aplikasi GPS di ponsel saat berkendara atau mengemudi, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara.

Kendati demikian, Setyo menganjurkan agar pengendara atau pengemudi menepikan kendaraan terlebih dahulu saat membuka GPS.

“Yang dilarang adalah berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan,” kata Setyo, Selasa (6/3/2018).

Menurut dia, membuka GPS sambil berkendara akan membuat pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Kalau dia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh,” tuturnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir. Tetapi tetap sama, asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pengemudi.

“Tidak ada (larangan). Selama dia tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah,” kata Setyo.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut