Lawan Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Siapkan Tim Hukum dan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan class action banjir dari warga Jakarta. Mereka juga menyiapkan tim ahli dari berbagai bidang untuk mempelajari gugatan tersebut.
"Kami sudah siapkan tim hukum dari internal, kalau perlu kami siapkan tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan nanti akan dipanggil," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta, Yayan Yuhana di Balai Kota Jakarta, Senin (13/1/2020).
Yayan menilai tak ada yang istimewa dari gugatan soal banjir oleh warga. Pemprov Jakarta sering melakukan pembelaan atas gugatan yang dilayangkan warganya.
BACA JUGA: Banjir Rendam Jakarta, Anies: Pemprov DKI Tanggung Jawab
"Kami sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja," ujarnya.
Yayan menyatakan Pemprov Jakarta memiliki tim hukum yang mempuni dari berbagai bidang. Dia kini menunggu warga Jakarta menyampaikan secara resmi gugatan dari warga.
"Semua satu bagian, bantuan hukum itu satu tim. Sekitar 9-12 tim. Nanti dibagi, kan ada PTUN, pengadilan Jakarta Pusat, dan lain-lain. Kalau gugatan sudah masuk nanti akan kami kaji. Mereka gugat apa, apa ganti rugi yang mereka minta, dasarnya apa, dan kerusakannya apa. Baru nanti ketahuan kami butuh ahli di bidang apa, "katanya.