JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak, bukan untuk pemudik. Kebijakan ini berlaku periode 6-17 Mei 2021sesuai keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan hanya untuk perjalanan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari lurah setempat.
Meski Selalu Dikawal 2 Penjaga dan Memiliki Sel Terpisah, Sarkozy Sebut Kehidupan di Penjara seperti Mimpi Buruk
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar Martinus di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dia menuturkan, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari lurah.
Banyak Dipakai Ngabuburit, PT KAI Peringatkan Warga Tak Main di Rel Kereta
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," tuturnya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, penumpang dengan keperluan mendesak juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Menurutnya, ptugas akan memverifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ucapnya.
Dia menjelaskan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," katanya.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku