LBH Bogor Somasi Kampoeng Kurma Kasus Investasi Bodong
BOGOR, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group terus bergulir. Para pembeli kavling tanah yang merasa tertipu dengan investasi tersebut berencana melayangkan somasi ke Kampoeng Kurma pada Sabtu (30/11/2019) hari ini.
Para pembeli yang menjadi korban itu menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Mereka mengirimkan somasi lantaran hingga saat ini belum ada serah terima kavling dari Kampoeng Kurma, meski telah membayar lunas.
Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh delapan konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma. Nilai investasi mereka yakni 16 kavling dengan nilai total Rp1,4 miliar atau tepatnya Rp1.480.700.000.
”Untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 konsumen dengan 20 kavling bernilai total Rp1.972.400.000,” ujarnya, Sabtu (30/11/2019).Dia menjelaskan, LBH BOGOR memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Kampoeng Kurma Grup agar mengembalikan seluruh uang milik klien LBH Bogor. Jika tidak, kasus ini dapat bergulir ke tuntutan pidana dana tau perdata.
Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma heboh setelah diungkap Irvan Nasrun, salah satu pembeli. Irvan bersama sejumlah investor lain akan melaporkan perusahaan investasi perkebunan ini ke polisi karena tak menunjukkan itikad baik soal pengembalian dana (refund) investor.
Irvan mengaku telah berinvestasi Rp417 juta untuk 7 kavling tanah. Namun, hingga kini AJB tanpa kejelasan. Saat menuntut refund, investor juga hanya dijanjikan semata.
Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Kavling tanah tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan investasi yang dijalankan Kampoeng Kurma ilegal. OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke pihak berwenang.
Dalam konferensi pers belum lama ini, manajemen Kampoeng Kurma tak bersedia menjawab perihal investasi bodong tersebut. Mereka bersikukuh akan melaporkan Irvan Nasrun ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
"Mohon maaf untuk masalah itu (legalitas di OJK hingga masalah AJB dan refund) untuk sesi ini saya tidak akan menjawab. Mungkin nanti ada sesi berikutnya yang berkenaan dengan masalah tuntutan konsumen," kata Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan di Kantor PT Kampoeng Kurma, Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (13/11/2019).
Editor: Zen Teguh