LBH DPD Perindo Jaktim Dampingi Bayi Korban Dugaan Malapraktik Rumah Sakit di Sunter Agung
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum DPD Partai Perindo Jakarta Timur mendampingi bayi menjadi korban dugaan malapraktik RS Hermina Podomoro di Sunter, Jakarta Utara. Kondisi korban setelah pulang dari rumah sakit tidak wajar hingga sempat kritis.
"Salah satu dokter atau tenaga medis dari Rumah Sakit Hermina Podomoro menyatakan bahwa dari pemeriksaannya kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun klien kami ingin meminta adanya opini kedua," kata Kuasa Hukum LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur, Rio Tambunan, Jumat (24/11/2023).
Menurut Rio, kliennya kaget dan sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter Steven Aristida. Akhirnya, kliennya tersebut menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan akhirnya dilaksanakan pada 1 November 2023.
Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, Rio mengatakan bahwa bayi dari kliennya tersebut mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta untuk dirawat hingga tanggal 4 November.
"Pihak rumah sakit kemudian mengkontak kliennya Evayanti Marbun bahwa bayinya tersebut telah sehat dan bisa dibawa pulang. Kemudian, klien kami minta penunjang (data rekam medis) yang menyatakan anaknya sehat," tuturnya.
Namun satu hari di rumah, kata dia kondisi perut bayi membengkak. Bahkan korban buang air besar keluar darah.
"Kemudian belum satu hari di rumah, anak atau bayi klien kami ini sudah mengalami perutnya membengkak, buang air besar keluar darah, demam yang tinggi, cenderung tidur hingga tidak mau minum. Klien kami kemudian membawa bayi ini untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Saat diperiksa, pihak rumah sakit menyatakan bayi tersebut mengalami penyempitan usus. Dokter menyarankan kepada orang tua bayi untuk segera dilakukan operasi.
"Akan tetapi operasi tersebut tidak dilakukan di sini (Hermina Podomoro) karena alatnya tidak ada. Hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat pada (7/11/2023), dokter menyatakan bahwa ini bukan penyempitan melainkan bocor usus," terangnya.
Setelah dirawat selama tujuh hari, akhirnya bayi itu dioperasi pada 14 November dan dokter kemudian menunjukkan adanya kebocoran pada usus dari bayi tersebut. Menurut keterangan dokter RS Hermina Daan Mogot, bahwa kebocoran ini disebabkan adanya pemasangan alat yang tidak tepat.
"Karena pemasangan alat yang tidak tepat atau memasukkan angin itu mungkin terlalu banyak katanya dan ini pendapat Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Hingga saat ini anak dari klien kami masih kritis dan belum ada perbaikan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat