Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 
Advertisement . Scroll to see content

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:53:00 WIB
Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Adapun, aturan tersebut ditiadakan pada pada hari ini dan besok, 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis keterangan Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).

Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sementara, penindakan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut