Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Lihat Warga di Bogor Ketakutan Motor Dicuri Maling Bersenpi, Polisi Tembakkan Timah Panas

Senin, 03 Juli 2023 - 14:04:00 WIB
Lihat Warga di Bogor Ketakutan Motor Dicuri Maling Bersenpi, Polisi Tembakkan Timah Panas
Polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial Z (33) di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial Z (33) di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Pelaku tersebut akhirnya ditahan setelah dilumpuhkan polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan peristiwa itu dimulai ketika korban melihat pelaku yang hendak mencuri motor Honda CRF miliknya di parkiran sebuah penginapan, Sabtu (1/7/2023).

"Berpistol, pelaku berusaha melarikan diri," ujar Bismo, Senin (3/7/2023).

Korban merasa takut dan diam, sementara pelaku Z berhasil melarikan diri dengan sepeda motor bersama rekannya. 

Tidak jauh dari tempat kejadian, tim patroli Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tersebut.

"Setelah ditangkap, ditemukan barang bukti lanjutan dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku," tuturnya.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki pelaku. Polisi juga menyita satu senjata api rakitan dan satu butir peluru yang dimiliki oleh pelaku.

"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan telah melakukan pencurian motor di 9 lokasi berbeda. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap rekannya yang masih buron.

"Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan juga dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut