Lima Orang Ditangkap Kasus Pencurian Modus Kopi Bius, Dua Residivis
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang kasus pencurian, Selasa (6/7/2021). Modus pelaku dengan memberikan minuman kopi dicampur obat bius.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dua orang di antaranya merupakan residivis. Pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan dengan modus berbeda. Mereka bertemu kembali, Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," ujar Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).
Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Kontrakan
Menurutnya, lima pelaku berinisial M dan E yang merupakan residivis. Kemudian tiga pelaku lagi berinisial T, E dan M merupakan penjual barang hasil curian.
Dia menuturkan, M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi Whatsapp.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia pelaku berinisial M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, lanjut dia pelaku M dibantu rekannya berinisial E kemudian bertemu korban di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.
"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," ucapnya
Editor: Kurnia Illahi