Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Bekasi, Ternyata Bekas Pemeriksaan Covid-19
BEKASI, iNews.id - Penemuan limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa Sikaindah, Sukatani, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meresahkan warga. Saat diperiksa ternyata limbah medis itu bekas pemeriksaan covid-19.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pecepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah kepada wartawan, Jumat (6/11/2020). Tim pemeriksa telah diterjunkan pada Kamis (5/11/2020) sore.
"Tim dari Puskesmas turun Kamis (5/11/2020) sore. Jumat (6/11/2020) Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup dikawal polisi melakukan investigasi di lapangan, ternyata isi dari kantong itu limbah medis yang berasal dari hasil pemeriksaan Covid-19," katanya.
Alamsyah mengatakan, temuan limbah medis itu pertama kali dilaporkan pada 29 Oktober 2020. Limbah medis itu diduga secara sengaja dibuang oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Pada Kamis (29/10/2020) masyarakat Kecamatan Sukakarya melaporkan ada orang yang secara sengaja membuang limbah medis dengan menggunakan kantong plastik," ucap dia.
Menurutnya salah satu saksi melihat ada orang secara sengaja membuang sampah limbah medis di pinggir jalan. Saat ini, lanjut dia, kasus pembuangan limbah medis tengah ditangani pihak kepolisian.
"Saksi mata di lapangan bisa melihat siapa yang membuang. Sekarang kasus tersebut ditangani polisi terkait dengan siapa, kita masih menunggu hasil dari aparat kepolisian," ucap dia.
Alamsyah menjelaskan dalam limbah medis itu tertera nama salah satu klinik. Gugus Tugas dan polisi akan mendatangi klinik tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Jadi kebetulan di dalam kantong itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka. Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, ketika disinggung apakah ada sanksi bila salah satu klinik yang membuang limbah medis secara sengaja di tengah jalan, Alamsyah memastikan pihaknya mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan hidup pastinya ada sanksi yang juga diatur dalam Permen LH. Dinkes juga bisa memberi sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan sebagainya," ujar Alamsyah.
Editor: Rizal Bomantama