Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Isra Miraj
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Aset, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

Minggu, 02 November 2025 - 01:40:00 WIB
Lindungi Aset, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor
Lindungi Aset, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor (Foto: PT KAI Daop 1Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tepatnya di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis, pada Sabtu (1/11/2025).

Langkah ini dilakukan oleh tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta setelah menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berdekatan langsung dengan jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak kunjung dilaksanakan, maka tim kami turun langsung untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai aturan,” jelas Ixfan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melalui sejumlah tahapan, antara lain melakukan pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, serta berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat dan Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan.

 Dari hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025, diketahui sebagian area yang digunakan termasuk dalam aset milik KAI.

Meski telah diberikan waktu untuk membongkar secara sukarela sejak tanggal tersebut, hingga 1 November 2025 bangunan belum dibongkar. Akhirnya, sekitar pukul 14.30 WIB, pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri disaksikan oleh petugas KAI, termasuk unsur keamanan dan unit aset. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa penolakan dari masyarakat sekitar.

Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada warga dan Pemerintah Kota Bogor yang telah memberikan dukungan terhadap upaya menjaga aset negara tersebut.

“Prinsipnya kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan baik dari warga masyarakat setempat maupun Pemerintah Kota Bogor. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan joint survey atau pengecekan bersama, agar penanganan yang kami lakukan sesuai dengan konsep keselamatan bersama, baik untuk perjalanan kereta api maupun bagi masyarakat sekitar. Dalam waktu dekat hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Yuskal.

Ixfan menegaskan, KAI akan terus berkomitmen dalam menjaga serta menertibkan aset-aset perusahaan, terutama yang berada di sepanjang jalur rel aktif, guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta ketertiban pengelolaan aset negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apa pun di atas lahan milik KAI tanpa izin. Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik,” pungkas Ixfan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut