Loket Pedaftaran Nikah Ditutup, KUA Bekasi Imbau Warga Urus secara Online
BEKASI, iNews.id – Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara loket pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Penutupan pelayanan sementara itu selama masa PPKM Darurat guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, warga diarahkan menuju layanan online. ”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021).
Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag.
Namun, kata dia, Kemenag menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.
Panglima TNI Pastikan Pengawasan Prokes di Yogyakarta Diperketat
Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.”Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ucapnya.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.