Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:18:00 WIB
LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri). (Foto: Ade Suhardi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan pelapor dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

"LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Dia menyampaikan, korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis. 

Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.

"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu. 

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut. 

Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.

Sebelumnya, iga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan. 

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut dihadiri oleh tiga tersangka yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Ketiganya menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Oditur Militer, Mayor Gori Rambe.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut