Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

Luka KDRT Dialami Cut Intan Nabila: Tercakar hingga Benjolan di Kepala

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:31:00 WIB
Luka KDRT Dialami Cut Intan Nabila: Tercakar hingga Benjolan di Kepala
Cut Intan Nabila selesai menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Selasa (13/8/2024) (Foto: Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Cut Intan Nabila mengalami sejumlah luka usai dianiaya suaminya Armor Toreador. Dari hasil visum tampak luka cakar hingga benjolan.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak dokter rumah sakit Cibinong, bahwa ada luka cakar di punggung. Lalu ada benjolan di kepala," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Tak hanya fisik, Intan juga mengalami syok sehingga, pemeriksaan terhadap Intan pun terpaksa dihentikan sementara menunggu kondisinya membaik.

"Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologis (korban) masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan sementara pemeriksaan dari korban," kata Rio.

Begitu juga dengan kondisi anak-anaknya yang juga mengalami trauma. Bahkan, anaknya diketahui masih takut untuk bertemu dengan laki-laki.

"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki. Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus secara baik," ujarnya.

Armor Toreador dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Armor Toreador dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Armor akan disangkakan pasal berlapis. Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," kata Rio.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut