Luka Parah, Anak dan Istri Korban Dibakar Suami Jalani Operasi Plastik
JAKARTA, iNews.id - Aksi suami berinisial US (38) dengan kejam membakar istri dan kedua anaknya di Cakung, Jakarta Timur menyebabkan luka parah. Ketiga korban kini menjalani operasi plastik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan istri korban masih dirawat. Sementara itu, anak-anaknya akan dioperasi hari ini.
"Dari ketiga korban, luka bakar paling parah dialami oleh istri, dan saat ini ia sedang dalam perawatan. Operasi plastik telah dilakukan dan hari ini giliran kedua anaknya," ujar Dhimas, Selasa (4/7/2023).
Korban menderita luka bakar hampir di seluruh tubuhnya. US sebelumnya telah melumuri tubuh korban dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api.
Polisi sudah menetapkan US sebagai tersangka atas perbuatannya.
US dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal sengaja menimbulkan kebakaran.
"US dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq