Mabes Polri Rekomendasikan Lapangan Tembak Senayan Dipindah
JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri memberikan rekomendasi untuk pemindahan lapangan tembak Senayan menyusul terjadinya insiden peluru nyasar ke Gedung DPR. Polri akan memberikan masukan dari segi keamanan apabila diminta Pemprov DKI.
“Polri hanya memberikan rekomendasi dari perspektif keamanan bila diminta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, kewenangan pemindahan lokasi lapangan tembak ada di Pemprov DKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). “Pemprov yang berkompeten bersama KONI dan Perbakin,” ucap dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, pemprov akan merevisi tata ruang dan rencana wilayah Jakarta pada 2019, termasuk juga mengkaji kemungkinan relokasi lapangan tembak Senayan.
“Nanti kami cek secara tata ruang seperti apa,” kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, peluru yang diduga ditembakkan dari lapangan tembak Senayan menembus ruangan beberapa anggota DPR, di antaranya Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kemudian pada Rabu (17/10/2018), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.
Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan.
Polisi pun menetapkan dua tersangka atas kejadian itu, yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan, namun tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto