Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Mal Kembali Dibuka 15 Juni, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengunjung

Senin, 15 Juni 2020 - 06:15:00 WIB
Mal Kembali Dibuka 15 Juni, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengunjung
Sebanyak 80 mal di Jakarta siap beroperasi minggu depan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pusat perbelanjaan (mal) di Jakarta akan kembali dibuka mulai awal pekan ini. Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh pengunjung dalam upaya mencegah risiko penyebaran Covid-19 di ruang publik.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi sejak 5 Juni sampai 28 Juni mendatang. Kebijakan tersebut dibarengi dengan pembukaan kembali perkantoran, fasilitas publik, serta tempat wisata.

Pada fase pertama masa transisi di bulan Juni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperbolehkan mal kembali buka mulai Senin (15/6/2020) ini. Dalam pelaksanaannya, pengelola mal harus menjalankan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar aturan tersebut maka konsekuensinya mal bisa kembali ditutup.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar yang non-pangan, karena kalau yang pangan selama ini sudah buka. Tapi pasar yang non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020. Senin 15 Juni baru pusat pertokoan, pasar-pasar mulai buka, berkegiatan," kata Anies.

Bagi para pengunjung ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan saat hendak mengunjungi mal. Pertama, mereka diminta tidak datang dalam jumlah besar (rombongan), sebab pengelola mal hanya boleh menerima pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

Bagi mereka yang suhu tubuhnya diatas suhu tubuh normal (36,3 derajat celcius) tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. Pengukuran suhu tubuh merupakan prosedur pertama yang dilakukan sebelum pengunjung melewati pintu masuk.

Pengunjung diharuskan memakai masker, bahkan di beberapa mal memberlakukan aturan mengenakan face shield (pelindung wajah) yang disediakan pengelola di setiap pintu masuk.

Saat berada di dalam pusat perbelanjaan pengunjung diharuskan tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan jarak 1,5 meter antar orang.

Bagi pengunjung yang ingin menikmati makanan maupun minum di food court, pengelola sudah memberi tanda jarak di tempat duduk agar tidak duduk berdekatan.

Pengunjung juga diminta meminimalisir menyentuh permukaan ekskalator, tombol lift, serta handle pintu maupun barang-barang yang dipajang di tiap gerai. Kalaupun terlanjur melakukannya diminta rajin mencuci tangan.

Di beberapa mal memberlakukan kebijakan pembayaran non-tunai (cashless), selain untuk mempercepat transaksi langkah ini dinilai efektif mencegah penularan dari medium uang fisik.

Meskipun mal sudah dibuka, namun ada beberapa tenant yang belum diizinkan beroperasi pada fase pertama PSBB transisi yakni bioskop dan tempat karaoke. Kemudian juga sektor jasa kecantikan seperti butik, salon, tempat cukur hingga klinik kecantikan juga belum diperbolehkan beroperasi.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut