JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di sebuah gudang di Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Pabrik ini diduga mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan isu wabah virus korona.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi. Pabrik masker ilegal itu diduga dapat meraup keuntungan hingga Rp250 juta dalam sehari.
Tak Miliki Sistem Pertahanan Canggih, Inggris Target Empuk Rudal Hipersonik Rusia
"Memang kita ketahui bersama dalam beberapa bulan ini terjadi wabah virus korona di beberapa negara, seluruh dunia membutuhkan masker termasuk Indonesia," ujar Yusri.
Dia mengatakan tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker melonjak hingga 10 kali lipat. Hal itu diperparah dengan dugaan penimbunan masker oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 600 dus berisi total sekitar 30.000 masker. Setelah memeriksa 10 pelaku yang ditangkap di lokasi, polisi memperkirakan pabrik masker ilegal itu bisa meraup keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Kalau dia bisa menjual Rp200.000 per unit, secara hitungan kasar dia bisa mendapat keuntungan Rp 200 hingga Rp 250 juta dalam satu hari," katanya.
Penggerebekan dilakukan di gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Gudang itu memiliki izin resmi menyimpan alat-alat kesehatan, bukan untuk memproduksi masker.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir serta F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain menyalahi perizinan, masker hasil produksi pabrik ilegal ini diketahui tak sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dia mengatakan masker yang disita sudah diteliti. Hasil penelitian menunjukkan masker ilegal yang diproduksi tidak mengandung unsur pelindung virus.
"Untuk masker seperti ini seharusnya ada antivirus ditengahnya, tapi ini sama sekali tidak ada pelindungnya. Hasil penelitian awal menyatakan masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," ujarnya.
Pelaku akan dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Yusri mengatakan polisi masih memburu pemilik gudang yang disulap menjadi pabrik masker ilegal itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri.
"Pemiliknya orang sini, tapi masih di luar negeri," kata Yusri.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku