Manfaatkan Situasi Pandemi, 2 Pemuda di Tangerang Curi Motor di Kos yang Ditinggal Penghuni
JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua spesialis pencurian sepeda motor berinisial J dan M di kawasan Tangerang. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali beraksi selama masa pandemi Covid-19 ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal saat polisi menerima laporan dari pegawai minimarket di Tangerang kalau motornya hilang dicuri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk pelaku, J dan M.
"J ini sebagai pemetik dan M sebagai Joki. J mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencuriannya dan dia mengaku baru melakukannya selama masa pandemi," ujarnya pada wartawan, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, M selaku Joki itu sudah 13 kali melakukan aksinya, 5 kali bersama J dan sisanya dilakukan bersama kelompok lainnya. Dalam beraksi, mereka hanya bermodalkan kunci letter T untuk merusak kontak motor korbannya.
"Sasarannya dia cari dengan acak, khususnya di tempat-tempat sepi di kos-kosan ataupun minimarket. Mereka biasa beraksi di Tangerang Kota dan di Tangerang Selatan," katanya.
Setelah berhasil mencuri, tambahnya, pelaku pun menjual motor hasil curiannya itu ke penadah di kawasan Serang, Banten. Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mencari penadah tersebut dan pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq