Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:44:00 WIB
Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan mantan Ketua RT berinisial S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Kota Bekasi menetapkan S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. S diketahui merupakan mantan ketua RT tempat korbannya tinggal.

Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan S dilaporkan oleh korban berinisial SA yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Namun, penahanan baru dilakukan setelah masuk laporan kedua di mana pelaku S diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak korban SA, yakni BA (17) dan KM (10).

“Statusnya S menjadi tersangka terhitung sejak September 2021 atau kejadian pertama, namun baru dilakukan penahanan karena proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Aloysius dalam konferensi pers di Mapolrestro Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Dalam aksinya, Aloysius mengatakan pelaku S bermotif membantu SA untuk mengurangi rasa sakit yang diidapnya dengan memijit. Karena terbawa nafsu, kemudian pelaku mulai melakukan tindak pencabulan. Adapun hal serupa juga dilakukan S terhadap anak-anak SA.

“Pelaku memijit korban saat tidur di sofa kemudian langsung mencium kening dan bibir korban. Korban menolak saat itu, namun pelaku memaksa dan memegang payudara korban. Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban dengan cara menempelkan kemaluan, dan memeluk anak korban dari belakang. Pada saat itu anak-anak korban baru bercerita,” ujar dia.

Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut