Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Kota Bekasi menetapkan S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. S diketahui merupakan mantan ketua RT tempat korbannya tinggal.
Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan S dilaporkan oleh korban berinisial SA yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Namun, penahanan baru dilakukan setelah masuk laporan kedua di mana pelaku S diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak korban SA, yakni BA (17) dan KM (10).
“Statusnya S menjadi tersangka terhitung sejak September 2021 atau kejadian pertama, namun baru dilakukan penahanan karena proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Aloysius dalam konferensi pers di Mapolrestro Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021).
Dalam aksinya, Aloysius mengatakan pelaku S bermotif membantu SA untuk mengurangi rasa sakit yang diidapnya dengan memijit. Karena terbawa nafsu, kemudian pelaku mulai melakukan tindak pencabulan. Adapun hal serupa juga dilakukan S terhadap anak-anak SA.
“Pelaku memijit korban saat tidur di sofa kemudian langsung mencium kening dan bibir korban. Korban menolak saat itu, namun pelaku memaksa dan memegang payudara korban. Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban dengan cara menempelkan kemaluan, dan memeluk anak korban dari belakang. Pada saat itu anak-anak korban baru bercerita,” ujar dia.
Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.
Editor: Rizal Bomantama