Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Masa Tenang, Petugas Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta

Minggu, 11 Februari 2024 - 06:16:00 WIB
Masa Tenang, Petugas Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye di Jakarta. (Foto: Fadli Ramadan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Petugas gabungan mulai menurunkan alat peraga kampanye sejak Sabtu (10/2/2024) malam. Petugas Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang banyak terpasang pada sepanjang jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mulai dari bendera partai hingga poster caleg (calon legislatif), diturunkan oleh para petugas.

Sementara petugas TNI-Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama penurunan APK dilakukan. Sejumlah dump truck juga disiapkan untuk membawa APK yang nantinya akan dikumpulkan di beberapa lokasi.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye di Jakarta. (Foto: Fadli)
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye di Jakarta. (Foto: Fadli)

Petugas Satpol PP juga menggunakan tangga demi memudahkan mereka mengambil spanduk caleg yang terpasang tinggi di pohon. Bukan hanya bendera dan spanduk, stiker yang melekat juga tak luput dari penurunan, di mana petugas menggunakan pisau kecil untuk mengerok stiker tersebut.

Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut