JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Petugas gabungan mulai menurunkan alat peraga kampanye sejak Sabtu (10/2/2024) malam. Petugas Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang banyak terpasang pada sepanjang jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mulai dari bendera partai hingga poster caleg (calon legislatif), diturunkan oleh para petugas.
Janjikan Gaji Besar, Rusia Rekrut 1.400 Tentara Bayaran Asal Afrika
Sementara petugas TNI-Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama penurunan APK dilakukan. Sejumlah dump truck juga disiapkan untuk membawa APK yang nantinya akan dikumpulkan di beberapa lokasi.
Petugas Satpol PP juga menggunakan tangga demi memudahkan mereka mengambil spanduk caleg yang terpasang tinggi di pohon. Bukan hanya bendera dan spanduk, stiker yang melekat juga tak luput dari penurunan, di mana petugas menggunakan pisau kecil untuk mengerok stiker tersebut.
Viral Foto Hasil Pencoblosan di Luar Negeri, KPU Tegaskan Hoaks
Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Seminggu Jelang Pilpres, Ini Imbauan TPN ke KPU dan Bawaslu
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku