Masih Berharap KRL Setop Sementara, Bupati Bogor: Tolong Pemerintah Pusat Dengarkan Aspirasi Kami
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengabulkan permintaan untuk menghentikan sementara KRL. KRL akan tetap beroperasi seperti biasa.
Meski demikian, Bupati Bogor Ade Yasin berharap pemerintah pusat tetap dapat mengabulkan permintaan untuk menghentikan KRL. Penyebaran virus Corona di KRL dinilai menjadi penyebab utama pasien positif terus bertambah.
"Jadi mohon kepada pemerintah pusat untuk mendengar aspirasi kami semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Ade di Bogor, Jumat (17/4/2020).
Ade meyakini para pasien positif Corona lantaran tertular di kereta rel listrik (KRL). Hal tersebut berdasarkan dara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan catatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi Covid-19 yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
Sebelumnya, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan dasar pertimbangan Ad Interim Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yakni mayoritas penumpang KRL merupakan pekerja. Salah satunya pekerja kesehatan yang dinilai akan berdampak buruk jika KRL disetop.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, Jodi menyebut masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Industri terssebut dinilai mempunyai banyak pekerja yang terpaksa menggunakan KRL.
Penghentian operasional KRL diberhentikan dinilai malah dapat menimbulkan masalah baru. Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq