Masih Temukan Banyak Pekerja Terpaksa ke Kantor, Anies Janji Tindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku hingga 20 Juli 2021. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya, Mulyo Aji, dan Kajati DKI Jakarta, Asri Agung Putra melakukan pemantauan di sejumlah titik. Anies menemukan pekerja dari sektor non-esensial tetap dipaksa ke kantor.
Anies memantau mobilitas warga di tiga titik di Jakarta, yaitu Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Rabu (7/7/2021).
Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengaku terpaksa karena diminta kantor masing-masing.
“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” kata Anies, Rabu.
Anies mengingatkan kebali aturan perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen.

Untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.
“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tuturnya.
Dia berjanji akan bertindak tegas kepada perusahaan yang membahayakan nyawa karyawannya. “Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq