Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Masjid Agung Al-Azhar Jaksel Tetap Gelar Salat Jumat dengan Prokes Ketat

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:28:00 WIB
  Masjid Agung Al-Azhar Jaksel Tetap Gelar Salat Jumat dengan Prokes Ketat
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid KH Hasyim Asy"ari di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengimbau untuk melakukan ibadah di rumah termasuk salat Jumat. Namun, Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tetap menggelar ibadah salat Jumat dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. 

Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding memastikan pihaknya tetap menggelar ibadah Jumat. "Iya tetap menggelar sesuai prokes sangat ketat," ucap Iding saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (25/6/2021). 

Iding mengatakan, pihaknya tetap menggelar ibadah Jumat sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Dia menyebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat tersebut dengan prokes lebih ketat. 

"Kami sudah dapat edaran dari DMI ya terus ada maklumat yang terbaru (23/6) dari MUI DKI itu membolehkan untuk salat asal dengan prokes ketat," katanya. 

Iding menyebutkan bahwa Masjid Al-Azhar telah mematuhi prokes dengan mengatur jarak lebih dari 1 meter. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kapasitas maajid juga dibatasi hanya 25 persen. 

"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," katanya. 

Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah. 

Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan salat di halaman Masjid tersebut. "Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan," ujarnya.

Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 DKI tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah salat jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. 

"Kami provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Kamis (24/6) kemarin. 

"Termasuk bsalat Jumat berarti ditidakan salat Jumat di masjid," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut