Masuk Jakarta selama Larangan Mudik, Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM
JAKARTA, iNews.id - Warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta selama larangan mudik. Syaratnya, warga tersebut memang tidak mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan bisa mendeteksi mana warga yang mudik dan tidak. Salah satunya dengan melihat barang bawaan.
"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (8/5/2021).
Menurut dia, ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.
Dia mengungkapkan cara membedakan pelaku perjalanan tersebut memang mudik atau kebutuhan lain seperti berwisata atau bekerja, yakni melalui pemeriksaan barang di kendaraan.
"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq