Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Jakarta selama Larangan Mudik, Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM 

Sabtu, 08 Mei 2021 - 16:30:00 WIB
Masuk Jakarta selama Larangan Mudik, Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM 
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta selama larangan mudik. Syaratnya, warga tersebut memang tidak mudik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan bisa mendeteksi mana warga yang mudik dan tidak. Salah satunya dengan melihat barang bawaan.

"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (8/5/2021).

Menurut dia, ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.

Dia mengungkapkan cara membedakan pelaku perjalanan tersebut memang mudik atau kebutuhan lain seperti berwisata atau bekerja, yakni melalui pemeriksaan barang di kendaraan.

"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut