Masuk Kantor Pemerintah dan Kawasan Industri di Bekasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke Kantor Kabupaten Bekasi harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Sementara, di Kota Bekasi hanya bagi warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan wajib memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari Gedung Bupati hingga tingkatdesa/kelurahan.
”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik Covid-19. Sehingga PeduliLindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” ujar Dani di Bekasi, Kamis (30/9/2021).
Selain di lingkungan kantor pemerintah, kata dia aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri.
”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, penerapan kebijakan ini telah berjalan baik, di lingkungan perkantoran pemerintah maupun swasta. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan diseluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Menurutnya, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Dia mencontohkan, di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kemudian rekomendasi mutasi, tunjangan pendidik, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, pembuatan kartu pegawai, KTSP, legalisir dan pelayanan lainnya. Menurutnya, dalam barcode PeduliLindungi itu membuktikan dan menandakan masyarakat Bekasi sudah divaksin Covid-19.
Kewajiban ini, lanjut dia berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin Covid-19.
Dia mengimbau masyarakat mendukung program vaksinasi Covid-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi