Mekanisme Pergantian Wagub DKI Masuk Tatib DPRD 2019-2024
JAKARTA, iNews.id – Setahun lebih kursi wakil gubernur DKI Jakarta tak kunjung terisi. Sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri, anggota DPRD DKI periode lalu belum juga menentukan pengganti. Persoalan ini pun akhirnya menjadi perhatian anggota Perlemen Kebon Sirih periode 2019-20124.
Dalam rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI, mekanisme pengisian kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur turut diatur. Tatib merupakan landasan kerja anggota Dewan tersebut untuk lima tahun mendatang.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, mekanisme pemilihan wagub DKI akan menjadi poin tambahan dalam rancangan Tatib. Mekanisme ini belum ada pada periode lalu.
“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu. Nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya Tatib. Jadi kita bikin untuk antisipasi,” kata Pantas, Senin (2/9/2019).
Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terdiri atas 18 bab dan 185 pasal. Tatib masih berupa rancangan yang nantinya dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Jika disetujui akan disahkan.
Pantas memastikan, pembentukan rancangan Tatib telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dia menuturkan, pada PP ini disebutkan bahwa mengurangi isi PP itu tidak diperbolehkan. Namun, menambahnya boleh sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Pantas mengatakan nantinya pembahasan Tatib terus dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota Dewan. Dia juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri atas satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.
“Jadi kita di sini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat,” kata dia.
Editor: Zen Teguh