Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Membandel, 4 Juru Parkir Liar di Blok M Jaksel Terjaring OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:30:00 WIB
Membandel, 4 Juru Parkir Liar di Blok M Jaksel Terjaring OTT
Petugas gabungan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap juru parkir liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang jukir liar ditindak untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan keempat orang tersebut diduga melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin di area Blok M Square.

"Kami melaksanakan OTT ini kemarin mulai sore hingga malam hari. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, namun mereka tetap tidak kunjung jera," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bernad menjelaskan keempat orang tersebut tidak berada di bawah koordinasi kelompok atau koordinator tertentu. Mereka mengaku menjalankan aktivitas sebagai jukir liar atas inisiatif sendiri.

"Saya wawancarai langsung, mereka mengaku berinisiatif sendiri menjadi jukir liar dan tidak berada dalam koordinasi pihak mana pun," kata Bernad.

Menurut Bernad, faktor ekonomi menjadi alasan utama para pelaku menjalankan praktik parkir liar. Mereka memanfaatkan keberadaan kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan menerima uang dari pengendara yang menggunakan jasa mereka.

"Mereka melihat adanya peluang untuk memperoleh uang dari pengendara yang memberikan tip setelah dibantu memarkirkan kendaraan. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," kata Bernad.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah, menambahkan pihaknya mendata empat orang yang terjaring dalam operasi tersebut.

Selain pendataan, petugas memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas terlarang di ruang publik. Para jukir yang diamankan diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Setelah dilakukan pendataan dan pembuatan surat pernyataan, keempat jukir tersebut dipulangkan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena penertiban dan pembinaan sudah berulang kali dilakukan di lokasi ini," kata Yan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut