Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan, 13 Tersangka Kelola 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:50:00 WIB
Mengejutkan, 13 Tersangka Kelola 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 13 tersangka diamankan terkait pinjol ilegal (Foto: Komarudin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari lima lokasi polisi mengamankan sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal dengan tersangka 13 orang tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

"Dari lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). 

Dari 13 tersangka yang telah ditahan merupakan karyawan sampai supervisor hingga direktur perusahaan. Lebih lanjut dia mengatakan, dari lima lokasi yang telah dibongkar penyidik telah menemukan sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal. 

"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal," tuturnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut