Merusak Sekolah karena Dendam Tawuran, 4 Remaja Diciduk Polres Bekasi
BEKASI, iNews.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat remaja yang melakukan perusakan salah satu sekolah swasta di Bantargebang. Motif pelaku diduga kesal karena dendam. Keempat pelaku ditangkap berinisial CK (17), AYH (17), MDR (17) dan GA (19).
Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, dari hasil penyelidikan, aksi perusakan bangunan sekolah oleh keempat tersangka merupakan buntut tawuran pelajar yang menewaskan satu orang, di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, pada 20 Agustus. Korban merupakan teman pelaku perusakan.
“Aksi para tersangka ini merupakan upaya balas dendam atas imbas tawuran yang terjadi dengan mendatangi sekolah,” kata Siswo di Bekasi, Senin (24/9/2018).
Aksi balas dendam dilakukan tersangka bersama sekitar 20 remaja lain dengan mendatangi sekolah Pijar Alam di Jalan Siti No 1, Mustikajaya. Menurut Siswo, awalnya seorang sekuriti sekolah bernama Sukma didatangi dua orang pelaku yang menanyakan jadwal kepulangan siswa di sekolah tersebut. Merasa ada yang tidak beres, Sukma pun menutup rapat-rapat pagar sekolah dan lari ke lobi.
Tak lama kemudian, datanglah tersangka bersama 20-an rekannya berboncengan sepeda motor. Dengan penuh emosi, beberapa anak melempari gedung sekolah dengan batu hingga mengenai kaca sekolah.
“Ada sekitar 22 orang yang kita tangkap. Tapi setelah diperiksa, ada empat orang yang jadi tersangka utama yang melempari sekolah dengan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan di kaca depan. Untuk kerugian diperkirakan Rp15 juta,” ujar Siswo.
Kasus perusakan itu dilaporkan pihak sekolah, dengan nomor LP/45/K/VIII/2018/Sek.BG. Kendati pelaku banyak yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus perusakan.
“Karena semua masih di bawah umur, tetap kita ajukan ke JPU, begitu pun yang dewasa. Kita juga sudah adakan untuk penyelidikan dari pihak satpam dan saksi, apakah betul itu murni dendam,” tutur dia.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa batu dan pecahan kaca. Kempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto