Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Minta Maaf Langgar Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge: Ini Pembelajaran Buat Kami

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:22:00 WIB
Minta Maaf Langgar Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge: Ini Pembelajaran Buat Kami
Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor meminta maaf di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor telah teridentifikasi dan dikenakan denda Rp250.000. Mereka juga meminta maaf karena melanggar ketentuan.

Ada tiga dari 12 pengendara moge yang dikenakan sanksi. Ketiganya berinisial HV, FR dan TN. 

"Kami mohon maaf kepada Bapak Wali Kota kemudian Bapak Kapolres dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Dia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia dan dua rekannya menerima sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Perwali Nomor 107.

"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya. Kami sudah menjalankan sanski yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut