Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 54 Orang Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolda: Ada yang Sudah Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Minta Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Khusus Ditertibkan, Kapolda Metro: Tidak Ada Keistimewaan

Senin, 13 Juni 2022 - 14:34:00 WIB
Minta Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Khusus Ditertibkan, Kapolda Metro: Tidak Ada Keistimewaan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan khusus kepada seluruh jajarannya untuk menertibkan pengendara yang memakai lampu rotator dan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan khusus kepada seluruh jajarannya untuk menertibkan pengendara yang memakai lampu rotator dan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Dia mengatakan tidak ada yang diistimewakan dalam operasi ini.

"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan 
yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukkan bagi petugas. Lalu pemakaian pelat nomor kendaraan khusus seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.  

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ucapnya.

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri serta dirjen ya," ujarnya.

Dari hasil evaluasi, Fadil menyampaikan petugas menemukan lebih banyak pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya ketimbang pelanggaran pelat kendaraan khusus.

"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ucapnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak berlangsung selama 14 hari hingga 26 Juni 2022.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut