Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku yang juga merupakan eksekutor adalah anak di bawah umur.
Komplotan pelaku sudah enam kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah tersebut.
"Di Pesanggrahan kurang lebih sudah lima sampai enam kali melakukan hal yang sama. Pelaku ada tiga orang, satu orang anak di bawah umur," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Jumat (9/5/2025).
Awalnya, ada dua laporan polisi yang diterima terkait kasus pencurian sepeda motor.
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk tiga pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya punya peran berbeda-beda.
"Pelaku AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah inisial F alias H," ujar Seala.
AF dan MR melakukan aksi pencurian dengan nekat. Mereka memanjat pagar rumah milik warga saat kondisi sepi.
Pelaku terlebih dahulu melihat posisi kunci motor. Saat motor tak terkunci ganda, pelaku lantas membobolnya dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku AF dan MR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara F dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Reza Fajri