Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan
Advertisement . Scroll to see content

Miris! Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Gurunya di Sekolah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:20:00 WIB
Miris! Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Gurunya di Sekolah
Siswi di salah satu SMP di Kota Tangerang mengalami pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Siswi di salah satu SMP di Kota Tangerang, Banten, mengalami pencabulan. Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial SY.

Kasie Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto menuturkan, peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban pada 25 Juni 2025 silam. Orang tua curiga setelah melihat gelagat anaknya yang menjadi korban pencabulan.

"Awalnya korban dan pelapor datang ke sekolah untuk mengerjakan remidial. Korban bertemu pelaku dan diarahkan ke ruang kosong untuk mengerjakan remidial," ucap Prapto dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Setelah remidial selesai, pelaku kemudian menemui orang tua korban untuk mengobati anaknya yang introvert dengan cara dihipnotis. Pelaku mengklaim cara tersebut bisa membuat anaknya kembali ceria.

Adapun, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk masuk ke Ruang Kepala Sekolah. Saat itu, ruangan tersebut sedang kosong.

"Pelaku menutup pintu dan melakukan ritual dengan cara menutup mata korban dengan kain," katanya.

Alih-alih melakukan pengobatan seperti yang dijanjikan, pelaku justru mencabuli korban. Orang tua yang merasa khawatir dan melihat sesuatu mencurigakan langsung mengintip melalui jendela.

"Setelah mengintip, pelapor langsung masuk ke ruangan dan mengajak korban pulang, dalam perjalanan pulang korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor," ucapnya.

Kejadian ini tengah diselidiki pihak kepolisian. Apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut