Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR
Advertisement . Scroll to see content

MKD Minta Tindak Tegas Mobil Pengacara Berpelat DPR Palsu: Jangan Ada yang Melindungi

Senin, 27 Mei 2024 - 14:27:00 WIB
MKD Minta Tindak Tegas Mobil Pengacara Berpelat DPR Palsu: Jangan Ada yang Melindungi
Anggota MKD DPR Habiburokhman meminta polisi menindak tegas dugaan empat mobil mewah pengacara terkenal berpelat DPR palsu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman meminta polisi menindak tegas kasus dugaan empat mobil mewah pengacara memakai pelat DPR palsu. Dia menegaskan tindakan itu tidak diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokman merespons unggahan pengacara kondang Sunan Kalijaga di Instagram. Semula, Sunan Kalijaga mengunggah foto tulisan yang mempertanyakan empat mobil mewah pengacara terkenal berpelat nomor DPR.

"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai plat nopol @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI," bunyi unggahan akun Instagram @sunankalijaga_sh, Senin (27/5/2024).

Habiburokhman menegaskan tindakan itu tidak diperbolehkan. Bahkan, dia mengungkap sudah ada beberapa orang yang ditangkap terkait kasus itu.

"Tentu tidak boleh bro. Saat ini sdh ada bbrp orang yg diamankan terkait pemalsuan dan penggunaan plat palsu DPR," tulis Habiburokhman melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur pada kolom komentar unggahan tersebut.

Dia pun meminta polisi menindak tegas aksi pemalsuan tersebut. Sebab tindakan itu melanggar Pasal 263 KUHP.

"MKD DPR juga sudah sepakat jangan ada yg mengintervensi penegak hukum dan melindungi orang yg terlibat," ujar dia.

Diketahui, polisi menangkap lima orang terkait dugaan empat mobil mewah milik pengacara terkenal berpelat nomor DPR palsu. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut ditangani tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (27/4/2024).

Dia mengungkapkan, sebanyak delapan mobil telah disita dalam kasus tersebut. Selain itu, 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu juga disita.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut