Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! MNC Bank akan Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Periode I 2025
Advertisement . Scroll to see content

MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

Rabu, 18 September 2024 - 16:08:00 WIB
MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan
MNC Bank mengapresiasi PN Jakbar yang mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Grogol Petamburan. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) didampingi TNI-Polri dan unsur pemerintah mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, pada Rabu (18/9/2024). PT MNC Bank Internasional menyampaikan apresiasi.

"Kami berterima kasih karena pengadilan sebagai benteng terakhir untuk keadilan, bagi MNC khususnya, sehingga aparat yang mendukung proses pengosongan ini telah selesai dan selanjutnya objek eksekusi untuk tiga ruko ini sah milik MNC Bank," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Dia menjelaskan, bangunan itu merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien merupakan debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam. 

Namun dalam perjalanannya, Wien tak membayarkan kreditnya selama bertahun-tahun.

MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya saja tak diindahkan. Sehingga MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.

MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.

Dia menyatakan, pihaknya sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, saat itu MNC Bank masih belum bisa mengusai bangunan itu lantaran pihak pemilik memilih tetap bertahan.

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.

Akhirnya, PN Jakbar melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.

"Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut