Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Dahsyat Bundling MNC Bank: Tabungan Aman dengan Keuntungan Berlimpah
Advertisement . Scroll to see content

MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Bangunan

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:31:00 WIB
MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Bangunan
MNC Bank meminta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin mengosongkan bangunan di Jakbar karena kepemilikannya telah berpindah. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Supriyadi meminta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin segera mengosongkan bangunan di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebab, kepemilikan aset tersebut telah beralih ke kliennya.

Wien Lie merupakan debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.

"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat setempat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama, karena pemilik yang baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," kata Supriyadi, Rabu (29/5/2024).

Supriyadi mengatakan, seharus pemilik lama sudah mengosongkan bangunan tersebut, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.

"Ini juga sebagai informasi kepada khayalak, jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum, atau seizin dari PT MNC Bank Internasional," katanya.

"Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum, yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini, di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," sambungnya.

Sebagai informasi, pada 2013, Wien Lie Sadikin mengajukan pinjaman ke MNC Bank Internasional. Namun pada 2016 pembayaran mandek.

Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing menjelaskan pihaknya telah memperingatkan Wien, namun tidak diindahkan. Sehingga pihaknya membuat permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor RL-072/29/2018," katanya.

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," katanya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut